News MediaMitraPol

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Jurtul Togel dan KIM

MEDIAMITRAPOL.COM, SERGAI, SUMATERA UTARA - Sedang menulis judi togel, Erwin Syahputra (24) warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 20:30 WIB ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan.

Barang bukti yang diamankan
Dari penangkapan Erwin Syahputra,  tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menyita Uang tunai senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 buah Pulpen, 1 buah kertas Rekapan judi. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu (12/2/2020) mengatakan penangkapan tersangka ES,  berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Perbaungan terkait adanya judi jenis togel dan KIM di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat  tersebut Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaranTKP,  dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjadi Jurtul angka tebakan / permainan nomor judi jenis Togel dan Kim.

" Tersangka ditangkap saat sedang menulis Judi Togel dan KIM berikut barang bukti hasil rekapan di sebuahbwarung kopi yang terletak di Dusun II Desa Lubuk Dendang Perbaungan", kata Mantan Kapolres Batubara.

Saat di interogasi petugas, tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dan Kim.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.