News MediaMitraPol

Sinergitas Bea Cukai Kualanamu, Poldasu dan Kantor Pos Gagalkan Peredaran Ganja Orderan Asal Inggris

MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Kantor Pos SPP Tanjung Morawa, dan Polda Sumut, berhasil menggagalkan pengiriman barang narkotika golongan I berupa jenis Ganja sebanyak kurang lebih 23,1 gram, Pada 10 Februari 2020.

Berdasarkan Informasi yang berawal terkait analisa data terhadap barang kiriman yang berasal dari negara Great Britania (Inggris) dengan penerima barang berinisial EO dan diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat pada 7 Februari 2020. 

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris saat gelar konfrensi pers Senin (17/2), mengatakan penggagalan paket ganja ini merupakan dalam kategori barang kiriman dari Inggris yang dipesan berinisial EO warga Jalan Sutrisno Medan.

"Karena hasil ada perbedaan dari jenis barang yang disebutkan dengan yang ada di dalam kita akhirnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu.

Ditambahkan Elfi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Sutrisno Medan. Dari hasil itu petugas akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial EO (21) sebagai penerima barang.

“Berdasarkan hasil CD yang dilakukan di Jalan Sutrisno Medan, berhasil mengamankan seorang laki – laki sebagai penerima barang tersebut dengan inisial EO berusia 21 tahun warga negara Indonesia,” papar Elfi.

Kapolda Sumut diwakili Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ronny Nicolas menyatakan bahwa pelaku adalah sehari-harinya merupakan berprofesi sebagai juru masak atau koki dan paket ganja yang dipesannya digunakan untuk sebagai makanan.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, Menurut pengakuannya barang ganja tersebut akan dijadikannya sebagai bahan masakan untuk makanan," ungkap Nicolas.

Dalam sambutannya Kepala BNNP Sumut yang diwakili Kabag Umum Bastian mengatakan, pihak Be Cukai merupakan mitra lama dari BNN dalam pemberantasan peredaran narkoba di Sumut, khususnya melalui jalur bandara. tahun 2019, bahkan Sumut sudah masuk peringkat pertama untuk peredaran dan penggunaan narkoba. Ini merupakan masalah hal yang luar biasa. Pihaknya mengajak semua pihak baik Polda, Bea Cukai, dan penegak hukum untuk wujudkan Sumut bersih dari narkoba.

“Kami mengapresiasi Bea Cukai Kualanamu yang terus bekerja dengan baik untuk melindungi Sumut dari ancaman bahaya narkoba. Ancaman narkoba sudah semakin serius. Jika tahun 2018 atau 2017 Sumut masih urutan ke 3 untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tahun 2019 Sumut menjadi urutan pertama,” tegas Bastian.

Dalam penindakan selama periode Januari 2020, Selain mengamankan seorang tersangka EO, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil melakukan pengungkapan 133 kasus terhadap barang larangan atau pembatasan, baik barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang berada di dalam pengawasan Bea Cukai Kualanamu. Jenis barang yang dilakukan penindakan diantaranya Sex Toys, Alat Kesehatan, dan olahan makanan yang mengandung Sibutramin.

Atas perbuatannya tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.