Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan di Medan, mengatakan saat pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan melakukan kejahatan jambret dan hasil kejahatan yang dijual tersangka MIM (tertangkap), Senin, (23/3).
Namun tersangka MIM mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Selanjutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka, dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur menembak ke arah kaki tersangka.
"Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis," jelasnya.
Maringan menyebutkan, tersangka diciduk saat berada di sekitar Jalan Tembaga, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (22/3) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan aksi penjambretan yang dialami korban terjadi pada 29 Desember 2019.
Saat itu pelapor berada di Jalan Tembaga, Kecamatan Medan Area sedang berdiri sambil memegang ponsel tiba-tiba dihampiri pelaku yang menggendarai skuter matic langsung merampas ponsel korban.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," ucap dia.
Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut, Tim Tekab dan Unit Ranmor bergerak melakukan penyelidikan.
"Tepatnya tiga bulan kemudian pada 22 Maret 2020, tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Tembaga Kecamatan Medan Area, dan petugas langsung menangkap tersangka," katanya. (Wes)