News MediaMitraPol

P21 dan Tunggu Pelimpahan Tahap Dua dari Polrestabes Medan, Kasi Penkum Kejatisu : Pelaku Dijerat Pasal 340 Ancaman Hukuman Mati

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA – Kepada Tiga tersangka pembunuhan Jamaludin, Hakim Pengadilan Negeri Medan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian kepada awak media, Jum’at (06/03/2020).

“Benar, sudah P21 sejak 28 Februari lalu, Kita sudah kirim pemberitahuan ke Polrestabes Medan,” kata Sumanggar.

Ketiga Tersangka Pembunuhan Hakim PN yaitu Zuraida Hanum (41) sebagai pelaku utama di yang tak lain adalah istri korban, dan dua orang eksikutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

“Saat ini Kejaksaan menunggu pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Medan,” sebut mantan Kejari Binjai.

Sejak Februari lalu berkas perkara ketiga tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin, Hakim PN Medan telah di limpahkan ke Kejari Medan, tim Penuntut Umum Kejari Medan telah memeriksa berkas ketiga tersangka tersebut.

Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Medan. “Ya, kita sedang menunggu dari Polrestabes Medan,” ungkap Sumanggar.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaludin. Korban di temukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di area kebun sawit, Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jum’at (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan tersebut petugas membekuk 3 orang tersangka yakni otak pelaku utama Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (07/01/2020).

Kemudian, kedua pelaku lainnya yakni Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga jalan Stella Raya/Anyelir Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaludin tersebut di jerat Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana ancaman hukuman mati. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.