News MediaMitraPol

Secara Aklamasi, Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar Resmi Putuskan Pemakzulan Walikota


MEDIAMITRAPOL.COM, P.SIANTAR, SUMATERA UTARA - DPRD Kota Pematang Siantar secara aklamasi resmi mengusulkan Pemakzulan Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor SE dari jabatannya sebelum masa periode dan Pilkada berlangsung. sumatera Utara Jumat (28/02/2020),


Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi SE. yang juga adalah Ketua DPC Partai Golkar Pematangsiantar mengumpulkan sebanyak 22 orang anggota Dewan setuju dari sejumlah 30 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Setelah Keputusan mayoritas suara anggota DPRD dinyatakan SAH maka Pimpinan Sidang mengetuk Palu dan mempersiapkan Naskah Resmi DPRD Pematangsiantar yang ditujukan Kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta

Berkaitan dengan tindak korupsi dana anggaran kurang lebih Rp5 Milyar serta kasus lainnya juga menyurati KPK R.I. di Jakarta, Menteri Dalam Negeri dan lain — lain.

Hal Pemakzulan ini apabila terjadi maka ini adalah Catatan buruk kedua terhadap Walikota Pematangsiantar sebelumnya yakni Drs.Marim Purba semasa Ketua DPRD dijabat oleh Bagian Sitopu dari PDI Perjuangan,

Bagaimanakah tanggapan masyarakat Pematangsiantar, Berhubung saat ini musim Pilkada dan Para Bakal Calon Walikota mulai bersosialisasi maka masyarakat Pematang siantar juga sibuk dengan kegiatan mendukung sosialisasi jagoan calon Walikotanya masing masing. Soal Pemakzulan tidak begitu diperdulikan. (Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.