MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN – Siwaji (19) warga Jl. Juanda, Kel. Jati, Kec. Medan Maimun, kini mendekam dibalik jeruji sel tahanan. Ia terpaksa ‘dikurung’ setelah ditangkap Tekab Polsek Medan Kota karena mencuri pipa gas yang terbuat dari tembaga milik Rumah Sakit Martha Friska Jl. Multatuli, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M. Ainul Yaqin, Jumat (13/3/2020) siang, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya berinisial A (DPO), Selasa (10/3)/2020) lalu sekira pukul 08.30 Wib.
Dijelaskannya, petugas yang mendapat laporan kasus pencurian ini lalu turun ke TKP. Saat di lokasi, seorang tersangka bernama Siwaji sudah diamankan salah seorang saksi. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti pipa gas diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.
“Pipa gas yang dicuri tersangka itu senilai kurang lebih Rp. 15 juta an. Anggota masih melakukan pengejaran terhadap temannya berinisial A yang berhasil kabur saat melakukan pencurian,” katanya
Sebagai barang bukti petugas mengamankan 3 potongan pipa gas yang dicuri tersangka. (Wes)