News MediaMitraPol

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil Ungkap kasus Curat

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berdasarkan LP/140/B/III/2020/SPKT SEK SUNGGAL tgl 1 Maret 2020 pada Hari Minggu tanggal 23-02-2020 sekira pukul 02.00 wib di Jl. Abdul Hakim Kp. Susuk Kel. Tj. Sari Kec. Medan Selayang. dengan memakan korban M. Azhari, 18 tahun, Jl Simpang Bengkel Kampung Baru Desa Kwala Begumit kec Stabat dengan barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit mobil Daihatsu Ayla BK 1781 OL. dan 1 buah knickle milik Jaid.

Adapun kronologis kejadiany adalah Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib, korban dan seorang temannya sedang melintas di Jl. Sei Sikambing menggunakan sepeda motor, melihat gerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor sekitar 10 orang sedang melintas, lalu korban dan temannya ikut bergabung, lalu salah seorang dari gerombolan tsb bertanya, Kau SL atau apa? Korban menjawab, SL. Lalu korban dibawa ke Jl. Abd. Hakim depan perumahan Sky View. Disitu korban langsung dipukuli oleh beberapa orang pelaku dan juga HP korban diambil. Selanjutnya korban dimasukkan kedalam mobil dan saat didalam mobil korban kembali dipukuli.

Selanjutnya korban dibawa dengan menaiki mobil merk Ayla BK 1781 OL ke Jl. SMKN 8 dan disitu korban kembali dipukuli oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke Jl. Binjai km 12 dan diturunkan disitu.Berdasarkan Laporan Polisi ke Polsek Sunggal tentang tindak pidana pencurian kekerasan, kemudian tim melakukan penyelidikan.Dari hasil lidik, diketahui identitas salah satu terduga pelaku dan berhasil ditangkap tsk an. Renaldi, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 20 di Jl. Sei Padang.Dari keterangan Renaldi bahwasannya ada 3 teman lainnnya yang ikut terlibat, kemudian Tekab mengamankan 3 (tiga) pelaku di tkp yang berbeda. Selanjutnya tim membawa keempat tersangka ke mako guna di lakukan pemeriksaan lanjut.Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.