Ketum DPP Pemuda Barisan Karo Jesaya Tarigan |
“Selain kuat unsur politisnya pemecatan Evi Novida Ginting terkesan ada yang aneh dan ada indikasi like or dislike terkait pemecatan yang dilakukan DKPP itu,” kata Ketum DPP Pemuda Barisan Karo Jesayas Tarigan via jaringan seluler kepada, Sabtu (21/03/2020) sore, menanggapi putuşan DKPP yang ditetapkan, di Jakarta, Rabu (18/03/2020),
Kita tidak tahu apa hasil akhir dari keputusan ini, namun kata Jesayas sebagai dukungan moral kita dari Barisan Pemuda Karo menyatakan tidak menirima apa ang diputuskan DKPP itu. Apalagi Anggota Kommisioner KPU RI lainnya mendukung Evi Novida Ginting bahwa apa yang dilakukan Evi Novida Ginting sebagai Anggota Komisioner KPU RI hanya melaksanakan putusn Mahkamah Agung (MK).
“Saya mengenal Evi Novida sudah cukup lama saat dia mengawali karir dari bawah sebagai Komisioner KPU Kota Medan yang terpilih menjadi Ketua KPU Medan, lalu diperiode berikutnya terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Sumatera Utara hingga kemudian melaju ke pusat menjadi Anggota Komisioner KPU RI yang dilantik resmi oleh Presiden RI Jokowi Dodo. Kita bangga ada anak Medan yang Sumatera Utara menjadi salah satu dari 7 Anggota Komisioner KPU RI. Jadi dilihat dari rekam jejaknya, karirnya bagus dan terpercaya,” urai Tokoh Pemuda Karo ini.
Jadi, kata Jesayas Tarigan menambahkan Pemuda Barisan Karo tidak terima putusan itu dan meminta putusan DKPP itu ditinjau ulang, dikembalikan nama baiknya kembali ditetapkan menjadi Anggota Komisioner KPU RI.
Namun kata jesayas Pemuda Barisan Karo sangat mendukung langkah langkah perlawanan yang di lakukan Evi Novida Ginting terhadap ketidak adilan ini dan ini salah satu bentuk dukugan moral pertama kita, dukugan yang kedua Pemuda Barisan karo siap akan menurunkan massa untuk melakukan Aksi Demo di Depan Istana, kantor DKPP KPU jakarta maupun di Sumatera Utara dan beberapa Propinsi yang lainya walaupun dalam suasana Corona.
Sebagai bentuk dukungan moral secara nyata Pemuda Barisan Karo akan menyiapkan 30 pengacara, untuk Ibu Evi Novida Ginting melawan ketidak adilan di negri ini, pungkas Jesayas.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. (Wes)