MEDIAMITRAPOL.COM, JAKARTA, NASIONAL - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto hari ini mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto itu berisikan perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahanan gangguan kamtibmas sampai kepelosok daerah.
Hal ini terlihat dari isi Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 dimana Kapolri memerintahkan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas harus dioptimalkan apalagi ditengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Indonesia.
"Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyakarat, paling dekat dengan masyarakat", ujar Komjen Agus
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa ditengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ini, Bhabinkamtibmas harus mampu membangun kesadararan masyarakat akan bahaya Covid-19, Bhabinkamtibmas juga harus mampu bersinergi dengan semua stakeholder di daerah, sehingga penyebab timbulnya gangguan kamtibmas dapat diredam sejak dini.
"Pengaktifan siskamling juga penting saat ini, karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas ditengah masyarakat" tegas Komjen Agus.
"Saat Ramadhan sekarang ini tentu tugas Kepolisan akan semakin berat, tapi percayalah tanggung jawab memelihara kamtibmas di masyarakat adalah amanah yang luar biasa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, Insya Allah bernilai Ibadah" Tutup Komjen Agus
Pantauan awak media terdapat 4 perintah penting Kapolri yang ditandatangi oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 :
1. Memberdayakan seluruh jajaran Binmas khususnya Bhabinkamtibmas untuk membina dan membangun kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam harkamtibmas selama masa pandemi COVID-19 demi mengukung seluruh langkah pemerintah mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan maupun ekonomi;
2. Mengaktifkan dan memberdayakan kembali siskamling yang dilaksanakan secara swakarsa oleh komunitas atau kelompok masyarakat agar mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing;
3. Memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi penghubung dalam membangun komunikasi antar kelompok PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, mendorong komunitas pemukiman, pergudangan, pertokokan dan lain sebagainya utnuk tergabung dalam PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, sehingga jika terdapat permasalahan atau hambatan dapat segera dibackup oleh Petugas Kepolisian;
4. Memerintahkan Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan perangkat desa, dokter, perawat utnuk selalu memberi imbauan kepada PAM Swakarsa agar dalam melaksanakan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan, khusus imbauan terkait peribadatan agar menggandeng dan mengedepankan tokoh agama masing-masing tentang pentingnya mematuhi aturan pemerintah dalam melaksankan ibadah di masa pandemi COVID-19 guna memutus rantai penyebaran. (Red/W)