MEDIAMITRAPOL.COM, JAKARTA, NASIONAL - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto SH, MH,selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020 menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memilih opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dalam mencegah dan menanggulangi merebaknya wabah covid-19 di Indonesia.
"Tidak ada istilah lain, karena opsi yang dipilih pemerintah adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB)", Tegas Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD. Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Lebih lanjut Kabaharkam Polri ini mengatakan jangan gunakan istilah-istilah lain, apalagi istilah yang dapat menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat.
“Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas”. Ujar Komjen Pol Agus Andrianto
Bapak Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui Maklumat Kapolri dan 8 perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar ditengah pandemi covid-19 ini.
(Red/W)