Kondisi Pengerusakan Rumah Bambang |
MEDIAMITRAPOL.COM, LANGKAT, SUMATERA UTARA - Pelaku aksi pengerusakan rumah tiga (3) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (37) warga Lingkungan XI Wiski Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran di Langkat, Polisi belum melakukan penangkapan kepada para pelaku Sumadi dkk atas perintah seorang pengusaha, Mulyadi.
Sudah sebulan kasus yang menimpa Bambang Hermanto belum juga membuahkan hasil penyidikan untuk mentersangkakan Sumadi dan Mulyadi, hal itu masih dalam proses penyidikan karena dalam prosesnya Penyidik menemukan fakta baru.
"Kami belum bisa langsung menangkap orang, masih perlu kami sidik dulu karena ada fakta baru yang kami temukan" ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kamis (2/4/20) diruangannya.
LP Bambang H |
Disinggung dengan masa waktu laporan korban Bambang Hermanto pada tanggal 28 Februari 2020 lalu, Fathir menyebut ada skala prioritas penanganan perkara yang terlebih dahulu harus di proses.
"Contohnya, bila ada kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan ada kasus pengerusakan rumah, mana yang terlebih dulu di proses? tentu perkara pelecehan kan" ujarnya memberi penjelasan.
Kondisi yang ada di TKP |
Tak ingin di tanya panjang lebar, Fathir menyudahi keterangannya tatkala disinggung bagaimana dampak yang terjadi kepada kedua anak dan istri Bambang Hermanto yang akhirnya menderita karena perbuatan para pelaku yang telah merobohkan bangunan rumah tempat tinggal dan kios tempat Bambang mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga dari usahanya yang bergerak dibidang mesin mobil (Bengkel) dan pusat pelatihan mesin mobil yang Pernah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Bupati Langkat melalui Dinas Tenaga kerja.
Diduga Surat Tugas Pengerusakan |
Aksi pelaku, Sumadi warga Jl Kapten Piere Tendean Kelurahan Sidomulyo kecamatan Stabat Kabupaten Stabat atas dasar perintah Mulyadi terus berlanjut meski Bambang Hermanto telah melaporkan tindakan para pesuruh Mulyadi yang tak ubahnya seperti preman itu ke Polres Langkat dengan Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, namun meski sudah di laporkan, aksi pengerusakan hingga merobohkan seluruh bangunan tak terhalang oleh tindakan aparat penegak hukum, bahkan sebagian besar barang- barang perbengkelan dan mesin praktik latihan mesin mobil tak bisa diselamatkan oleh korban karena dihalau dan diancam para pelaku.
Selain telah kehilangan rumah tempat tinggal, Bambang yang telah diakui sebagai mekanik handal di bidang mesin mobil oleh Pemkab Langkat juga telah kehilangan tempat usaha dalam menghidupi kedua anak yang masih belia dan istrinya turut mengalami penderitaan hingga harus menerima kenyataan pahit yang mengharuskan mereka sempat tidur beberapa hari di dalam mesjid yang terletak di sekitar tempat tinggalnya.
Kejadian yang membuat miris ini telah diketahui warga sekitar, namun apa daya masyarakat tak kuasa membantu Bambang Hermanto karena takut terimbas berurusan dengan para pelaku yang berwatak preman itu.
Meski begitu, saat kejadian beberapa saksi telah memberi kesaksian terhadap tindakan para pelaku untuk membantu korban, namun kesaksian para saksi kepada penyidik masih tak mampu menegakkan prinsip hukum kepada para pelaku.
Sebulan perkara tidak berjalan, hingga pada 25 Maret 2020, atas perintah Kapolda Sumatera Utara, Kanit Intel Polres Langkat, Aiptu Widayat bersama tim melakukan gelar perkara kasus pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto setelah adanya pemberitaan yang sempat viral sebelumnya.
Dalam gelar perkara itu, Aiptu Widayat telah menerima keterangan langsung dari korban pengerusakan, Bambang Hermanto.
Namun pada Selasa (31/2/20), Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa melalui KBO Reskrim, Renaldi Simamora didampingi Juper Deki Surbakri mengatakan pihaknya masih melakukan Lidik terhadap kasus tersebut.
"Kami masih meminta keterangan para saksi" ujar Renaldi.(Tim)