MEDIAMiTRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Menyikapi Penyebaran dari pemberitaan yang viral di dua media on line S. KD dan IK atas tuduhan mengelapkan dana rilis berita Polrestabes Medan dan akibat pemberitaan Ekpos media tersebut berdampak terhadap pencemaran nama baik khususnya di beberapa grub WhatSApp yang turut beranggotakan para pejabat publik, Belasan Wartawan melaporkan kejadian yang sudah sangat meresahkan itu kepihak yang berwajib, Sabtu (11/4/20) ke SPKT Polrestabes Medan pukul 09.55 Wib.
Tuduhan sekaligus pencemaran nama baik itu telah dilaporkan dalam surat tanda bukti Lapor Nomor: STTLP/931/K/IV/YAN: 2.5/2020/SPKT Restabes Medan dengan perkara Pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik yang di hadiri belasan wartawan selaku saksi pelapor.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Wartawan yang akrab dipanggil Ceria ini lantas menunjukkan berkas bukti Lapor itu sebagai sikap protes atas perbuatan oknum wartawan/Pemred yang dengan sengaja mencemarkan nama baiknya dan beberapa wartawan lainnya.
" Dengan dilaporkannya perkara ini, saya berharap dapat diproses dengan baik, dan khususnya kepada oknum-oknum wartawan yang sengaja mempermalukan saya dan rekan- rekan saya kepada publik, agar tidak sembarangan mengekspos informasi yang belum tentu kebenarannya" ujar Ceria.
Sebelumnya Belasan wartawan yang bergabung dalam gerakan Media anti hoax sepakat untuk melakukan aksi gugatan terhadap dua (2) wartawan media online dkk yang telah melakukan pemberitaan dan penyebaran informasi yang syarat dengan informasi menyesatkan dan hoax, oknum-oknum wartawan media tersebut yakni dari media kabardaerah.com dan intaikasus.com dan beberapa teman mereka terkait pemberitaan dan penyebaran informasi yang menuding Wartawan gelapkan uang rilis Polrestabes Medan.
Salah seorang wartawan, David Silaban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang menyebut nama- nama wartawan penerima dana rilis liputan Polrestabes Medan senilai Rp. 550.000 yang diserahkan Kasi Pidum, Irfan telah digelapkan.
" Padahal tidak ada penggelapan, justru secara terang- terangan dana dibagikan kepada belasan awak media yang telah terbukti mengekspos kegiatan Kapolrestabes Medan saat itu" ungkap david, Sabtu (11/4/20).
Dikatakannya, yang ribut itu kan oknum-oknum wartawan yang pada saat itu tidak dan atau belum mengekspos kegiatan paparan kapolrestabes Medan prihal hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Medan terhadap pelaku kejahatan dengan pemberatan, Kamis (9/4/20).
"Jadi karena tidak keciprat dana publikasi, mereka langsung heboh dan meminta bagian kepada kasi pidum, nah dari kasi pidum ada tiga orang oknum wartawan juga di beri, tapi kayaknya engak puas, dan langsung menyerang salah seorang wartawan bernama Ceria" jelas david bersama wartawan yang akan menggugat.
Lanjut David, pihaknya kecewa atas pemberitaan yang sepihak dan mengandung unsur penyesatan dan syarat dengan hoak.
"Kami merasa bukti-bukti sudah cukup untuk melakukan gugatan terhadap dua oknum wartawan berikut medianya tersebut, dan tak tertutup kemungkinan kami juga akan mempidanakan tindakan perbuatan tak menyenangkan atas pencemaran nama baik terhadap perbuatan oknum wartawan yang telah memprovokasi untuk merusak citra dan nama baik kami di medsos seperti WhatsApp" ujar David.
Menyikapi hal itu, salah seorang Wartawati, Ceria yang langsung mengalami dugaan tuduhan penggelapan dana publikasi membantah keras atas pemberitaan yang telah mencoreng nama baiknya berikut nama- nama wartawan yang di ekspos kedua media tersebut.
" Saya tidak ada menggelapkan dana publikasi, penyerahan saya lakukan secara terbuka dan tidak memutuskan sendiri pembangian dana itu" kata ceria.
Dikatakannya, pada saat itu beberapa wartawan melakukan liputan kegiatan paparan Reskrim Polres Medan yang dipaparkan langsung Kapolrestandes Medan, tercatat ada belasan wartawan yang melakukan liputan diantaranya ada 6 wartawan yang menghadap Kasatreskrim untuk konfirmasi lanjutan" ungkap Ceria
Dalam upaya lanjutan, Kasatreskrim bersedia membantu wartawan yang mengekspos kegiatan dengan sejumlah dana yang di serahkan melalui perwakilannya staf pidum, Irfan.
" Jadi kami sepakat untuk menyalurkan dana itu kepada wartawan yang telah terbukti menaikkan beritanya di medianya, dan tidak ada yang keberatan saat itu, namun entah mengapa terjadi kerusuhan justru setelah kesepakatan itu dibuat," ujarnya.
Sikap keberatan beberapa oknum wartawan itu telah meresahkan kalangan pers khususnya wartawan liputan Polrestabes Medan.
Atas prilaku yang dianggap tak terpuji itu, sejumlah wartawan akan melakukan gugatan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang- Undang Ite.
. Sementara itu Wartawati, Nisa mengatakan dirinya adalah salah seorang yang tidak menerima dana liputan lantaran berita yang diliputnya terkait paparan Kapolrestabes Medan belum tayang dimedia tempatnya bekerja, menurutnya tak ada masalah bila dirinya belum menerima dana liputan tersebut, sebab Nisa mengetahui kesepakatan itu dan menerima keputusan bersama itu.
"Saya terlambat naikkan berita, sore hari barulah berita saya naik, tapi tak masalah bagi saya, karena saya tau kesepakatan itu dan saya terima keputusan itu" imbuh Nisa. (Red/Tim)