News MediaMitraPol

Ditlantas Polda Sumut Kembali Buka Pelayanan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB, Kasubdit Regident : Mulai Selasa (02/06/2020)

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA – Mulai Selasa (02/06/2020), Ditlantas Polda Sumut kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Untuk jadwal pelayanan SIM, STNK dan BPKB di hari Senin – Kamis dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pembukaan pelayanan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020, “terang Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK MSi melalui Kasubdit Regident, Kompol HM Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH kepada wartawan, Sabtu (30/05/2020).

Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, STNK dan BPKB tersebut masih dikatakannya, akan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life) yaitu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker.

“Selain itu kita juga telah memasang tanda untuk menjaga jarak (Physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non-tunai, “papar Kompol Reza seraya menambahkan serta mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

“Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru, dan memberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 -29 Mei 2020, “ tutupnya. (Red/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.