News MediaMitraPol

Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, Camat Hamparan Perak : Para Pihak yang Saling Klaim Lahan Selesaikan Dengan Baik Berdasarkan Bukti

MEDIAMITRAPOL.COM, DELISERDANG, SUMATERA UTARA --- Tokoh masyarakat kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, Bonar Sembiring didampingi kuasa hukumnya Nopen Simanjuntak, SH menyampaikan kekawatiran terhadap proses hukum kepada lima orang pekerja buruh kasar, Iswandi dkk yang ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus dugaan melakukan penggerusakan secara bersama sama terhadap tanaman kelapa sawit diatas tanah milik Bonar Sembiring yang di klaim sebagai lahan milik PTPN II atas laporan pejabat PTPN II Kebun Tandem Desa Klumpang Hamparan Perak, Ok Zulhairi SP.

Nopen menyakini telah terjadi kekeliruan atas ditangkapnya ke lima orang pekerja yang  dinilai ridak bersalah atas sangkaan pelapor Ok Zulhairi dalam surat laporan polisi nomor: LP/221/V/2020/SU/ Pel.Blw tertanggal 11 Mai 2020.

Menurut Nopen, Iswandi.dkk bukan pelaku tindak kriminal seperti yang disangkakan pelapor, kelima orang tersebut adalah pekerja yang mencari nafkah sebagai buruh kasar membersihkan lahan milik Bonar Sembiring diatas lahan seluas 15 H yang telah dikuasai Bonar sejak tahun 2014 dengan hak pengusahaan lahan bersertifikat akta notaris.
"Apa yang disangkakan kepada lima pekerja tersebut merupakan kekeliruan yang perlu diuji secara benar" ujar Nopen Simanjuntak SH kepada wartawan, pasca pelaksanaan peninjaun lokasi lahan oleh perangkat tugas intansi terkait dalam kepentingan proses penyidikan kepolisian Polres Belawan di Desa Kelumpang kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.Kamis (28/5/20).

Dikatakannya, kelima orang yang ditahan tersebut wajib dibebaskan demi hukum, karena mereka bekerja sebagai buruh kasar  untuk membersihkan lahan milik Bonar Sembiring yang telah ditumbuhi rerumputan dan pohon tanaman sawit yang tak beraturan.

Diketahui penangkapan terhadap Iswandi dkk dilakukan pada hari yang sama dimana pelapor, Ok Zulhairi melaporkan pekerja, pada 11 Mai 2020 berdasarkan sertifikat HGU No. 108 yang dikeluarkan BPN pada 20 Juni 2003.
"Berdasarkan pengakuan dan saling klaim terhadap kedua belah pihak, yang mana Bonar Sembiring berdasarkan Akta notaris dan laporan Ok Zulhari berdasarkan HGU No.108 Tahun 2003, maka disarankan penyidik melakukan pendataan dan peninjauan lebih akurat dengan dukungan data- data asli dan perlakuan penyidik lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah untuk masing- masing pihak" ungkap Nopen.

Proses gelar perkara dalam peninjauan lokasi dan pengukuran lahan di lokasi lahan sengketa tersebut, Nopen mengatakan belum mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan petugas reskrim Polres Belawan, namun dirinya menyebut dalam peninjauan lahan tersebut tidak disaksikan perangkat desa dan camat hamparan perak.
" jadi kita belum tahu hasilnya" ucap Nopen.

Ditempat terpisah, Camat Hamparan Perak, Amos F. Karo Karo S.sos M.AP mengatakan tidak sempat menyaksikan proses penyidikan dalam peninjauan lahan lokasi kejadian perkara.
" Saya datang, tapi terlambat, jadi tak sempat mengetahui prosesnya" ujar Amos saat ditemui wartawan diruang kerjanya.

Demikianpun, Pihaknya tetap mengharapkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan solusi terbaik dan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data- data terkait lahan tersebut.
" Karena Hal ini bersinggungan dengan adanya warga Hamparan Perak yang ditahan atas tuduhan pengrusakan tanaman milik PTPN II, tentu kami merasa sangat prihatin serta mengharapkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan solusi terbaik terhadap kejadian itu" imbuhnya. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.