MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA - Tiga orang Pria berinisial EN, (43), Warga Desa Samudera, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, dan R, (39), Warga Dusun VII A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli serdang, serta H, (42), Warga Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya merasakan untuk tinggal di sel tahanan setelah diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dalam kasus mengedarkan Uang Palsu,Jumat (22/05/2020) malam.
Berawal dari informasi bahwa ada diduga dan sangat mencurigakan, akan perlakuan Para Pelaku Pembuatan Uang Palsu di Rumah Milik R di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Kadus Setempat, bersama Personil Koramil 23 Beringin, dan Ketua RT, mendatangi Rumah R, dan menemukan R bersama EN sedang melakukan pengcopyan Uang Palsu, dengan menggunakan Mesin Printer.
Melihat situasi tersebut, Kedua Pelaku, berinisial R dan EN diamankan ke Kantor Koramil 23 Beringin, lalu digelandang ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi. Kemudian ditindaklanjuti digiring ke Mapolresta Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari Hasil Interogasi kepada Kedua Pelaku, akhirnya Sabtu (23/5/2020), sekitar pukul 07.00 WIB, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dari informasi Kedua Pelaku berhasil mengamankan berinisial H, (42), Warga Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, yang berperan sebagai Penyedia Peralatan, dan Bahan-bahan dalam pencetakan Uang Palsu tersebut. Para Pelaku mengaku sempat membelanjakan Uang Palsu tersebut di Daerah Desa Pematang Biara, Desa Kelambir, dan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, S.IK., MH., mengatakan, “Kami sudah mengamankan ketiga Pelaku, dan sedang menyelidiki kasus tersebut, dan aksi tersebut sudah di lakukan Sejak 4 Hari yang lalu,” ujarnya
Lanjut Kompol M.Firdaus, mengatakan, “Kami menghimbau kepada Masyarakat apabila menemukan, dan mengetahui adanya Peredaran Uang Palsu, agar segera memberi informasi kepada Polresta Deli Serdang, dan Polsek – Polsek Terdekat,” tutupnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan Petugas, berupa 1 unit Printer Merek Epson, 1 Unit Kipas Angin, 1 Pcs Pisau Carter, 1 Pcs Spidol, Warna Hitam Emas, KTP Kedua Pelaku, 1 Unit HP Android, Merek Samsung, 26 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan 36 Lembar Uang Palsu yang belum dipotong dan semuanya siap edar. (Wes)