MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menjebloskan Hanafi ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan, Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Bahkan, dari tangan pria berusia 32 tahun yang dikenal sebagai salah seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, polisi juga turut menyita barang bukti sabu seberat 0,34 Gram dalam plastik klip kecil beserta alat hisapnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I, AKP Rahmat Aribowo saat ditanya wartawan menjelaskan kalau tersangka Hanafi ini ditangkap, Sabtu (02/05/2020) siang kemarin di Jalan Masjid Taufik Gang Beringin, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Saat itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melihat tersangka merasa curiga dengan gerak-geriknya. Lantas, masih dikatakan AKP Aribowo, ketika hendak akan ditangkap tersangka yang sudah terkenal sebagai salah satu pengedar Narkoba di Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut ini malah mencoba membuang barang buktinya saat akan menaiki mobilnya.
“Tersangka terlihat membuang sesuatu benda. Ternyata benda itu plastik klip kecil berisi sabu. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 0,34 Gram dalam plastik klip kecil dan alat isapnya, “kata Ari Wibowo, Rabu (06/05/2020).
Ketika disinggung soal adanya isu, tersangka akan dibebaskan dengan tebusan uang senilai ratusan juta rupiah, Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun dengan tegas membantahnya.
“Tidak benar isu tersebut, malahan berkas perkaranya lanjut dan sudah ditandatangani oleh Kasat. Bahkan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri. (Wes)