MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, berhasil meringkus lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Japaris Komplek Jafari Town House.
Adapun nama ke 5 tersangka yang berhasil di ringkus petugas yakni Muklis Anugrah alias Tyson (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, M Fariz Alysya (30) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Adi Anugrah (31) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Bayan kelurahan Kota Matsum II, Malahayani alias Mala (39) warga Jalan Japaris komplek Town House dan Anggita Agustina (22) warga Jalan Tanah Tinggi sawah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
Selain mengamankan ke 5 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 puluh batang pohon ganja dengan berat 3 Kg, 1 buah dompet warna biru berisikan 4 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, 54 plastik klip kecil kosong, uang tunai senilai Rp 100.000 dan 1 buah alat hisap sabu (bong).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,Sik didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan, Waka Polsek Medan Kota AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin saat memaparkan kasus tersebut, Rabu, (20/5/2020), mengatakan, ke 5 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika ini berhasil di ringkus pada hari Rabu (6/5/2020) berkat adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Japaris Komplek Town House Kelurahan Kota Matsum ada seorang laki laki akan mau melakukan transaksi menjual narkotika.
''Mendapatkan informasi itu, Tekab Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat turun ke lokasi sekaligus undercover by dengan berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi langsung dengan penjual,' ucap Wakapolrestabses Medan.
Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Muchlis Anugrah, petugas langsung menggeledah rumah tersangka dan petugas pun berhasil mengamankan tersangka lain berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu batang ganja yang tumbuh di dalam pot.
Pada saat di interograsi oleh petugas tersangka mengaku kalau narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka untuk dipergunakan sendiri dan untuk obat. Adapun modus dari tersangka Muchlis menanam bibit pohon ganja di lantai 3 rumahnya mengaku untuk dikonsumsi sendiri,'' jelasnya.
Ditambahkan AKBP Irsan, usai dilakukan penangkapan selanjutnya ke 5 orang tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Medan Kota beserta anggotanya kembali menggeledah rumah tersangka Muchlis dan petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 19 batang pohon ganja. Kasus ini masih kita kembangkan dan untuk para tersangka sudah ditahan.
Akibat perbuatannya, ke 5 (lima) orang tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara." pungkasnya. (Wes)