MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Melalui kuasa hukumnya, tersangka kepemilikan 26 butir Ektasi jenis Alian, Husen Syukri als Husen Tamora,(40) warga Jl. Griya Gg. Sejarah Lk II Kel. Pekan Tanjung Morawa Kec. T. Morawa Kabupaten Deli Serdang membantah tuduhan sebagai Bandar narkoba dan kepemilikan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku Muhammad Amin dan Tri Utari yang ditangkap tanggal 4 Maret 2020 di Hermes Jl. Mongonsidi Medan oleh petugas Polsek Medan Timur.
Hal itu disampaikan Eilen Prahmayanthy Siregar, S.H didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, S.H selaku kuasa Hukum Husen Syukri, Rabu (3/6/20) dalam siaran Pers di Kafe Sobat Medan.
Kedua Kuasa Hukum dari Kantor Hukum “ Ciri Keadilan” menganggap penting untuk melakukan upaya perjuangan hak keadilan dalam azas praduga tak bersalah terhadap Husen Syukri atas sanggkaan, dugaan dan atau tuduhan telah melakukan tindak kejahatan atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis Extasi dalam perkara laporan Polisi Nomor: LP/ 652/ III/ 2020/ Nkb. Restabes Medan, tanggal 04 Maret 2020 lalu.
“Maka dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menganggap perlu melakukan klarifikasi khususnya pemberitaan media massa terhadap tertangkapnya dan penahanan Husen Syukri als Husen Tamora yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib di Polsek Tanjung Morawa oleh Polsek Medan Timur” ujar Eilen.
Dikatakannya, Husen Syukri bukanlah Bandar Narkoba dan DPO sebagaimana yang disangkakan kepadanya atas kepemilikan 26 butir ektasi dari kedua orang pelaku Amin dan Tari.
“Selain tidak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, Husen mengaku tidak dalam pencaharian pihak kepolisian, yang mana dirinya selalu berada dirumahnya dan beraktifitas biasa sebagai pekerja kordinator parkir” tegasnya.
Dikatakannya, penangkapan Husen Syukri pada tanggal 24 Maret 2020 dilakukan petugas tanpa menunjukkan Surat Penangkapan maupun Surat DPO dan diduga sebelumnya polisi tidak ada mengirimkan surat panggilan dan upaya pencarian, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1981 tentang Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dan telah dilakukan penggeledahan terhadapnya namun tidak di temukan bukti narkoba dan benda lain yang menggal ketentuan undang- undang, maka hal ini juga bertentangan dengan Prosedur dalam Perkab No. 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014 yang bunyinya ”Terhadap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana, telah dilakukan tindakan Penangkapan dan Penggeledahaan sesuai perundang- undangan yang berlaku.
”Maka Penahanan terhadap Husen Syukri tidak Sah sebagaimana fakta Hukum berdasarkan surat Perintah Penahanan terhadapnya tertanggal 30 Maret 2020 atas tuduhan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, memiliki dan menguasai atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan kepemilikan narkotika jenis extasi tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo132 ayat (1) dari Undang- Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada kejadian Selasa, 24 Maret 2020, yang bertentangan dengan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Penyidik Polsek Medan Timur karena tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Husen yang hanya berdasarkan petunjuk atau ucapan penyebutan nama dari seseorang sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara laporan polisi nomor: LP/ 652/III/ 2020/ Nkb. Res.4.2/ 2020/ Res Nkb tanggal 4 Maret 2020.” Terangnya.
Berdasarkan Kronologis Kejadian, kuasa hukum berpendapat secara jelas dan terang bahwa tindakan Penahanan terhadap Husen Syukri sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHP yakni “yang dimaksud tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” sementara pada kejadian tanggal 24 Maret 2020 tersebut, Husen Syukri tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar daripada ketentuan undang- undang.
‘’Berdasarkan ketentuan itu, kami menilai perkara yang disangkakan kepada Husen Syukri yang status hukumnya telah P21 kasusnya prematur oleh pihak kejaksaan’’ ujar Eilen yang menyebut tidak ada upaya konfrontir dari Kejaksaan dan proses teliti dalam kelengkapan syarat status selaku pelaku tindak pidana.
Dalam keterangan Persnya, turut menjelaskan kronologis kejadian yang dialami Husen Syukri yang menjelaskan awal kejadian penangkapan pada tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 21 Wib, Husen sedang berada di Rumahnya menerima telepon dihubungi pihak Polsek Tanjung Morawa terkait adanya anggota Parkir yang ditangkap dan akan dikembalikan kepada Keluarga untuk itu Polsek Tanjung Morawa meminta agar Husen datang memenuhi panggilan Polsek Tanjung Morawa untuk keperluan menjamin anggota parkir yang ditangkap, namun oleh Husen sempat menolak karena anggota Parkir tersebut tidak punya hubungan keluarga dengannya.
Bahwa dengan jawaban menolak untuk hadir, Husen tetap dipaksa agar segera datang ke Polsek T. Morawa malam hari itu juga untuk menemui anggota Parkir tersebut, dan sekira pukul 23.00 Wib, Husen akhirnya memenuhi permintaan Polisi menemui Penyidik diruangan Reskrim dan oleh Penyidik Husen diarahkan untuk keluar ruangan dan saat itulah tiba- tiba Husen dikejutkan dengan aksi penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan puluhan anggota kepolisian dan langsung menangkap Husen dengan melakukan penganiayaan terhadapnya.
Oleh Husen sempat berkata “ ada apa ini Pak?’’ dan olehPolisi mengatakan “kau DPO ya?” dan lanjut di jawab oleh Husen “ngak ada saya DPO, saya bukan DPO Pak, kalau DPO mana suratnya ?, namun meski Husen terus menerus mengatakan dirinya bukan DPO dan tidak ada melakukan tindakan melawan petugas, Husen langsung ditangkap dan Polisi melakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan narkotika ataupun benda- benda/ barang apapun yang dilarang undang-undang dari hasil penggeledahan tubuhnya dan disaat kejadian itu, Husen ditangkap tanpa Surat Perintah Penangkapan dan langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur untuk diperiksa penyidik guna dimintai keterangannya
Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2020, Husen mengaku mendapat perlakuan kekerasan berupa penyiksaan Fisik dan Psikis oleh oknum Polisi dengan pemukulan.
Kemudian pada tanggal 27 Maret 2020, Polisi (Polsek Medan Timur) melakukan penggeledahan dikediaman/ Rumah Husen dan oleh petugas tidak didapati barangbukti narkotika atau benda apapun yang dilarang undang- undang. (Red/Tim)