MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, masih terus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka dipanggil untuk menjadi saksi.
“Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Data yang diperoleh 12 mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil tersebut yakni
1. H. Isma Fadly Pulungan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
2. Jamaluddin Hasibuan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
3. Japorman Saragih Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
4. Layari Sinukaban Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
5. H. Marahalim Harahap Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
6. Megalia Agustina Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
7. Murni Elieser Verawaty Munthe Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
8. Richard Eddy M Lingga Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
9. Sonny Firdaus Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
10. Syahrial Harahap Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
11. Tohonan Silalahi Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
12. Washington Pane Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
Dalam kasus ini, sebagian anggota dewan sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman rata-rata 4-6 tahun. Sedangkan sebagian lagi masih hanya ditetapkan tersangka namun belum menjalani penahanan.
Tidak berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Rabu (3/6), mereka juga akan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.
Diketahui, dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara tersebut yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
(Red/W)