MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Sumut, Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, dan KPPBC Lhokseumaweh telah menunjukkan komitmennya menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 37 bungkus Sabu yang terbungkus dalam teh cina warna hijau di Medan-Sumut dan Bireun-Aceh.
Berawal dari Laporan Informasi PUSKOOPS INTERDIKSI TERPADU, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen Aceh yang rencananya akan di edarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Kamis (25/6), Tim BNN berdasarkan hasil penyelidikan menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu. Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh. Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.
Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung. Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Sumatera Utara. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kab. Bireuen Aceh.
Terhadap para pelaku dan barang bukti yang di temukan diamankan ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.
Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel/Wes)