MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Bertempat di Markas Polsek Patumbak Gedung yang Baru, Polsek Patumbak Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dengan cara direbus, Jumat (12/06/2020) siang.
Barang bukti shabu seberat 1.158 gram ini disita dari tiga tersangka, dimana satu tersangka berinisial MJ terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya meninggal dunia karena mencoba menyerang petugas saat ditangkap.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.158 gram tersebut disita dari empat lokasi penangkapan.
“Terakhir barang bukti yang kita sita sebanyak 964 gram narkoba jenis sabu dari tersangka berinisial MJ. Kasus ini diungkap pada 2 Juni 2020, namun tersangka terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya meninggal dunia karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” ujar Arfin.
Dijelaskan Arfin, pengungkapan kasus 964 gram sabu dengan tersangka MJ, merupakan rangkaian dari kasus 35 kilogram sabu jaringan Tanjung Balai yang terlebih dahulu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
“Kita tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan, terkhusus pengedar dan bandar narkoba, guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba. Karenanya, diharapkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat setidaknya dengan memberikan informasi,” pinta Arfin.
Dalam meminimalisir dan membasmi peredaran narkoba, kata Arfin, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. (Wes)