News MediaMitraPol

Telah Operasi 2 Tahun, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil Bongkar Pijat Plus-plus Khusus Gay

MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/20).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam pemaparannya, Rabu (3/6/2020) menyebutkan, dalam penggerebekan praktik pijat plus khusus Gay, pihaknya mengamankan 11 orang beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

”11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut  dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” jelasnya saat konferensi persnya di Mapolda Sumut.

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.