News MediaMitraPol

Peras Kades Minta Jatah 30% Dana BLT, 18 Tsk Perusuh Aksi Anarkis Madina di Boyong ke Polda Sumut

MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Kapolda Sumut pimpin langsung press release pengungkapan kasus keributan di Kabupaten Madina. Dalam kesempatan ini turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops, Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut bertempat di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Rabu (08/07/20) pukul 11. 00 wib.

Dalam release ini Kapolda Sumut menyampaikan Polda Sumut berhasil mengamankan 18 orang diduga pelaku penyebab keributan di Madina dimana salah satu di antaranya seorang perempuan. Dari 18 tersangka ada yg bertugas sebagai provokator massa untuk mengumpulkan dan membakar amarah massa dan melakukan aksi penutupan jalan, ada juga yg berperan sebagai pelempar batu ke polisi dan membakar mobil waka polres Madina.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menanyai salah seorang dalang rusuh Madina, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menanyai salah seorang dalang rusuh Madina. Dari para tangan tersangka beberapa barang bukti di amankan yaitu berupa 1 buah mobil Wakapolres dan Mobil warga dengan Nopol BB 1878 LR yg keduanya dalam keadaan rusak terbakar kemudian 1 buah sepeda motor metic dalam keadaan rusak terbakar dan bongkahan batu dari TKP yg di gunakan untuk melempari petugas yg melakukan pengamanan.

Kapolda Sumut mengatakan aksi keributan ini tidak hanya di lakukan oleh masyarakat namun juga mahasiswa dari luar desa mompang julu juga ikut ribut. Mereka meminta dana desa sebesar 30 % sehingga meminta kepala desa untuk menyerahkan kepada pendemo dari dana BLT.

“ada 6 anggota Polri yg terluka dan kendaraan dinas Wakapolres yg terbakar. Sampai saat ini situasi di desa mompang julu sudah kembali aman dan kondusif dan Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang – dalang yg masih dalam pengejaran kita “ jelas Irjen Martuani.

Motif saat ini mereka meminta jatah 30% dari dana BLT dan belum di temukan adanya aktor lain di balik ini. Tidak ada yg boleh meminta hak atas BLT yg di berikan pemerintah dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades Karena dana BLT yg di berikan sudah sesuai, tutup Irjen Martuani. (Rel/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.