News MediaMitraPol

Serang Petugas Dengan Garpu Sampah Saat di Gerebek, Pecatan Polisi Yang Juga Residivis Di Dor Polisi Polsek Medan Timur

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
Iptu ALP Tambunan
MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu digerebek Polsek Medan Timur di Jl. Bukit Barisan Gg. Pandan, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 12.30 Wib. 

Dalam penggerebekan itu, 3 tersangkanya berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan pecatan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, Jumat (3/7/2020) sore, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan, yakni Jakop Alamsyah Silitonga (40) warga Jl. Bukit Barisan 1 Gg. Pandan No. 1, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Pramudia Tornando (29) warga Jl. Bromo Gg. Iklas No. 7, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan M. Husein (41) warga Jl. Ampera IV No. 13, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur.

Tambunan menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas yang sedang berpatroli menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya 3 pria sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jl. Bukit Barisan Gg. Pandan.

Selanjutnya, petugas mendatangi TKP yang dilaporkan. Saat sampai si lokasi, petugas mencoba untuk membuka pintu karena melihat ketiga tersangka sedang berada di atas lagi mengkonsumsi sabu. Dengan sigap, petugas langsung menyergap para tersangka dan berhasil mengamankan ketiganya.

Namun, ketika petugas hendak memborgol salah seorang tersangka bernama Jakop, mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas Aiptu D. Turnip. Disitu petugas sempat memberikan tembakan peringatan agar tersangka meletakkan garpu garukkan sampah tersebut yang kemudian dijatuhkan tersangka.

“Ketika kita geledah di dalam kamar ditemukan barang bukti 1 set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil (bong) yang didalamnya terdapat sisa sabu,” katanya.

Kemudian, sambungnya, saat akan dibawa, tersangka mengambil parang dan kembali menyerang petugas Bripka Dwi Purwanto. Merasa jiwanya terancam, petugas lantas memberikan tindakkan tegas terukur dengan menembak paha sebelah kiri tersangka Jakop.

“Tersangka Jakop Alamsyah Silitonga merupakan pecatan polisi yang di PDTH karena disersi. Ia juga merupakan residivis kasus narkoba dan bebas Bulan Desember 2019 lalu. Tersangka kita tembak karena mencoba melukai anggota,” tukasnya. 

Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti bong sisa sabu, sebilah parang dan sebuah garpu garukan sampah serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3799 AEQ digelandang ke Mapolsek Medan Timur. (Wes/Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.