News MediaMitraPol

TEKAB Polsek Medan Kota Mengamankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (jambret)

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN KOTA  - Nur Aprilliana Br Sitorus, 23 tahun warga Jalan Murni Gng Setia Kawan no.20 Tanjung Rejo Medan telah mengalami pencurian secara kekarasan (jambret)
Korban menjelaskan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Hari Sabtu (04/07/20) sekitar pukul 19:30 Win tepatnya di Jalan S.M Raja (depan showroom Daihatsu), dan telah melaporkan kejadian tersebut dengan LP/199/IV/2020/Polsek Medan Kota

Saat melintasi jalan tersebut, tiba tiba dari arah sebelah kiri, korban melihat 2 (dua) orang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam les biru berusaha merapat ke sepeda motor korban. Lalu pelaku atas nama Seven (yang dibonceng) langsung mencuri handphone milik korban yg terletak di dashboard depan sepeda motor korban. Kemudian korban berusaha menghalangi namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau sehingga berhasil membawa pergi barang milik korban berupa satu unit HP Xiaomi Note 7 warna hitam.

Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku atas nama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung. Si pelaku sedang berada di Jalan Pelangi. Kemudian dengan sigap, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi. Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kemudian pelaku dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk di berikan perawatan medis. Selanjutnya setelah selesai perawatan, pelaku langsung diboyong menuju mako Polsek Medan Kota.

Sebelumnya pelaku juga merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015. Putusan hukuman 1 (satu) tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.

Selain itu pelaku juga mempunyai catatan hitam, antara lain: Sekitar Bulan Juli 2017, pelaku bersama rekannya atas nama Ucok Nias pernah mencuri 2 (dua) unit Handphone di kos-kos an di Jalan Turi (tidak ada LP)

Kemudian Sekitar bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.

Dan terakhir pada Bulan April 2020, pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan kekerasan bersama rekannya atas nana Seven Doloksaribu (DPO) di Jalan SM Raja (depan Showroom Daihatsu). (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.