News MediaMitraPol

Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN SUNGGAL - Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan H (48 thn). 

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH di Mapolsek Sunggal. 

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat (3/7) sekira jam 22.00 wib di Jl. Seilendra Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru. 

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial H, 48 thn, warga Jl. S. Parman Medan dan barang bukti berupa 2 butir obat yang diduga narkoba jenis pil extacy. 

Penangkapan tersebut berawal dari Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan sewaktu di TKP team melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sewaktu didekati, laki-laki tersebut terlihat membuang sebuah plastik kecil, kemudian laki-laki tersebut diperintahkan untuk mengambil plastik tersebut dan Didalam plastik tersebut ternyata berisi 2 buah pil yang diduga pil extacy. Selanjutnya pria inisial H beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Terhadap pelaku H kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara", tandas Kanit. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.