Kasus tersebut didapat dari laporan masyarakat warga Kabupaten Nias atas nama Sozanolo Waruwu alias Soza sebagai pelapor yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor STPLP/193/VI/2020/NS per tanggal 8 Juni 2020 di Mapolres Nias. Kejadian bermula pada saat perseteruan antara Satiaro Waruwu alias Ama Kiri yang merupakan Kepala Desa Hilihambawa Kabupaten Nias dengan seorang warganya bernama Sozanolo Waruwu alias Soza berujung ke jalur hukum yang kedua belah pihak saling melapor.
Saat dilakukannya konferensi pers tersebut, Marthin Anugerah Halawa SH bersama partners selaku Kuasa Hukum/Pengacara Soza memaparkan, bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Juni 2020. Berawal dari kejadian pada saat seorang Kepala Desa Hilihambawa yang bernama Satiaro Waruwu alias Ama Kiri mengendarai sepeda motornya dengan membonceng salah satu warganya melintasi warung warga setempat milik Manati Waruwu. Yang mana pada saat kejadian itu disaksikan oleh beberapa warga sekitar, kata Marthin selaku Pengacara Soza.
Selanjutnya salah seorang warga yang berada di warung tersebut sontak menegur Kepala Desa Satiaro Waruwu dengan maksud tegur sapa selaku warga yang baik yang terkenal akan keramah tamahannya kepada semua orang. Dengan mengatakan “Eh Pak Kepala Desa, mari singgah dulu pak”. Bukannya menyambut sapaan warganya tersebut dengan baik, Kepala Desa malah membalas sapaan warganya tersebut dengan kata-kata yang kotor, yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh sosok sang Kepala Desa sebagai pengayom masyarakat. Dengan menjawab sapaan warganya Kepala Desa berkata, “Kuperkosa mamakmu”, sontak saja warga yang mendengar dan yang berada di warung pada saat itu seketika terkejut dan sangat menyayangkan atas ucapan Kepala Desa tersebut, terang Marthin.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kemudian Soza bersama beberapa warga yang berada di warung tersebut sontak menghampiri Kepala Desa. Saat bertemu di beberapa ratus meter perlintasan, Soza pun mempertanyakan Kepala Desa tersebut, dengan mengatakan “Pak Kepala Desa, kalo boleh tau sama siapa tadi makian bapak itu ? ", tanyanya. Lalu Kepala Desa menjawab dengan makian yang mengatakan “kelamin mamakmu lah”, kata Kepala Desa.
Kemudian secara tiba-tiba Kepala Desa mengambil pisau dari pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanannya dan menghunuskan ke arah perut Soza. Namun sontak Soza dapat menghindar dengan gerakan spontan untuk membela dirinya sambil menendang tangan Kepala Desa yang mengakibatkan pisau tersebut jatuh mengenai jari kaki jempol Soza hingga berdarah.
Selanjutnya Kepala Desa berlari ke rumah warga yang diketahui rumah tersebut milik atas nama Ama Aro. Soza pun menghampiri dan memukul pipi kanan Kepala Desa satu kali. Sesaat kemudian Ama Fika selaku warga yang hadir pada saat itu melerai sambil menarik Soza keluar dari dalam rumah.
Seketika itu kedua anak pemilik rumah keluar sambil membawa Kapak dan Kayu, namun Ama Fika bisa meredakan emosi keduanya serta meninggalkan tempat itu sambil membawa pisau milik Kepala Desa untuk nantinya dijadikan alat bukti penyerangan yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada warganya tersebut.
Keesokan harinya tiga warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengantarkan pisau itu langsung kepada Camat setempat dan Camat berjanji untuk memediasi masalah tersebut namun Kepala Desa tidak meresponnya dengan baik.
Sore harinya tepat pada tanggal 7 Juni 2020, Kepala Desa membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Hiliduho. Tak terima akan perlakuan Kepala Desa, tepatnya pada tanggal 8 Juni 2020, Soza pun juga ikut serta melaporkan Kepala Desa ke Polres Nias dengan Nomor Laporan STPLP/193/VI/2020/NS.
Dalam hal ini Pihak Polres sudah meminta keterangan kedua belah pihak serta melakukan Pra Rekonstruksi serta mengambil pisau dari kantor Camat dan di buat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tersebut, ujar Marthin selaku Kuasa Hukum Soza.
Kemudian Kuasa Hukum Soza juga mengatakan, selang beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 11 Juni 2020, Soza dan Ama Heni yang diketahui ikut serta hadir pada saat kejadian itu ditangkap oleh personel Polsek Hiliduho yang sampai saat berita ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Sementara kasus pelaporan klien nya atas nama Soza tersebut di Mapolres Nias yang diketahui ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Nias dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Martua Manik yang terhitung sampai saat ini sudah 2 bulan berjalannya waktu pelaporan Soza tersebut tak kunjung diproses dengan baik sesuai SOP yang berlaku. "Ada apa dengan ini semua ?!, cetus Marthin.
Sementara itu, menanggapi kasus ini, para awak media pun langsung berupaya menghubungi Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp (WA) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, Selasa (4/8/2020).
Saat di konfirmasi melalui pesan WA seluler, Martua Manik mengatakan "sesuai SOP di Polres Nias ini, yang bisa memberikan konfirmasi hanya HUMAS dan Kapolres", kata Martua kepada awak media. Sangat disayangkan sekali di era keterbukaan publik saat ini, atas pernyataan Iptu Martua Manik tersebut yang secara selaku pimpinan di Satreskrim Polres Nias dan sebagai pelaku penindakan hukum yang bersentuhan langsung atas kasus ini, kiranya dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media, namun diduga terkesan kurang begitu bersahaja alias bungkam.
Disamping itu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat di konfirmasi awal melalui pesan singkat WA seluler oleh awak media, Selasa (4/8/2020), juga diduga terkesan kurang begitu mengetahui atas perihal kasus yang menimpa Soza tersebut, dengan mengatakan "nanti saya cek", kata Kapolres, Rabu (5/8/2020).
Kemudian pada hari Kamis (6/8/2020) Kapolres Nias Deni Kurniawan membantah perihal terkait Konfirmasi atas kasus ketidakadilan yang dialami Soza di Polres Nias. Dengan mengatakan "tidak ada itu, anda kan sudah tanya juga ke kasat reskrim dan sudah dijelaskan", kata Kapolres kepada salah satu awak media.
Menanggapi pernyataan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan tersebut, Jon Efendi Purba SH MH selaku partners Kuasa Hukum Soza angkat bicara. Jon mengatakan pernyataan Kapolres tersebut sepertinya diduga kuat terkesan kurang sesuai dengan apa yang telah dialami oleh sodara Soza klien kami. Yang sampai saat ini, jikalau benar pernyataan Kapolres Nias tersebut seharusnya kasus laporan atas nama Soza klien kami tersebut di Mapolres Nias sudah selayaknya dapat ditanggapi dengan baik, melihat kasus laporan Soza ini sudah 2 bulan lamanya berjalan. Namun hingga kini tak kunjung berjalan dengan baik sesuai SOP yang berlaku di Institusi Kepolisian berdasarkan Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Yang dalam hal ini seharusnya Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik segera menggelar serta mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menjadikan Satiaro Waruwu selaku Kepala Desa tersebut yang juga sebagai terlapor dalam kasus pelaporan Soza ini kiranya dapat menjadi tersangka berdasarkan bukti yang ada, papar Jon Efendi.
Ternyata bukti dilapangan Kepala Desa tersebut hingga berita ini diterbitkan, Jumat (7/8/2020), telah diketahui Kepala Desa masih bebas menghirup udara segar berkeliaran diluaran tanpa adanya ikatan jalur hukum yang seharusnya layak ia terima berdasarkan perbuatannya terhadap sodara Soza bersama rekan-rekannya.
Marthin Anugerah Halawa SH selaku Kuasa Hukum Soza juga menambahkan, bahwa Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si melalui Instruksinya sangat jelas menegaskan dengan mengatakan ; "Perhatikan Kinerja Anak Buahmu, Jadilah Komandan Yang Hebat Disatuanmu, Jangan Meminta Dari Pekerjaanmu Dan Mempersulit Masyarakat, Serta Laksanakan Tugas Sebagai Ladang Ibadah".
Kiranya instruksi Kapolda Sumut ini dapat diberlakukan kepada seluruh personel kepolisian yang bernaung di jajaran Polda Sumut, terkhusus di wilayah hukum Satreskrim Polres Nias agar dapat terealisasi dengan baik, pungkasnya. (Tim)