MEDIAMITRAPOL.COM, BELAWAN, SUMATERA UTARA — Dianggap kerap meresahkan masyarakat dan berani transaksi barang haramnya, Kembali Sat Resnarkoba Belawan meringkus 2 pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan bernama Sumatri als Mantri (40) warga Jln.Dwi Kora psr VI Sampali Desa Pematang Johar Kec.Medan Deli dan rekannya Panji Mustika als Panji (37) warga Jln.Pematang Johar Kec.Labuhan Deli
Tersangka ditangkap dirumahnya, pada hari Senin (24/8/2020) pukul 15.30 wib di Jln.Baru Desa Sampali Kab.Deli Serdang, sedang transaksi shabu shabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam rilis pres yang diterima wartawan, Senin (31/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kalau ada dua orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis shabu sekaligus tempat mengonsumsi Narkoba di rumahnya.
Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang di curigai.
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang tsk mengaku bernama Sumatri als Mantri, selanjutnya dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti di kamarnya.
Hasil pemeriksaan tsk Sumatri menerangkan bahwa shabu tersebut miliknya.Tersangka menjelaskan bahwa barang haram tersebut di di belinya dari temannya bernama Panji.
Berdasarkan keterangan tsk Sumatri, lalu petugas melakukan pencarian tsk Panji,dan berhasil di temukan di sebuah rumah kosong Jln.Komplek Darma Deli Blok A Kampung Mandailing Desa Seantis Kab.Deli Serdang.
“Saat diamankan tsk Panji sedang memecah dan membagi Narkoba dari plstik besar ke plstik kecil,dengan tujuan untuk di jual” ucap AKP Juriadi.
Dari introgasi awal terhadap tsk Panji bahwa iyanya mengakui masih ada menyimpan Narkoba di rumah orang tuanya di Pematang Johar Dsn IX Desa Pematang Johar Kec.Labuhan Deli.
“Dari keterangan tsk Panji kita lakukan penggeledahan di kamar tsk dan ditemukan Narkoba 4 bungkus plastik yang di balut dengan kain horden,dan mengakui barang Narkoba itu miliknya yang di peroleh dari temannya berinisial S (DPO), masih kita buru”ujarnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tsk I : 1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi shabu berat 5 45 gram (brutto),1 set bong lengkap kaca pin dan uang Rp.50.000,-
Kemudian dari tsk II disita barang bukti : 5 plastik klip berisi shabu dengan berat 503,75 gram (brutto),1 timbangan skill,helai gorden warna merah jambu serra 1 unit Hp.
Masih kata AKP Juriadi, 2 pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis shabu2 yang sudah sangat meresahkan masyarakat, dan ini merupakan target dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan Atensi dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH.
Akibat perbuatan dua tersangka itu,kini tersangka di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut. (Wes)