News MediaMitraPol

25 kali Beraksi, Satreskrim Polres Taput Berhasil Gulung Pelaku Curas Kelas Kakap


MEDIAMITRAPOL.COM, TAPUT, SUMATERA UTARA - Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku inti dalam aksi pencurian brankas Toko Miduk Tarutung milik Nursintan Panggabean (79), yang berisi uang tunai, perhiasan, dan surat berharga senilai Rp.1 miliar, pada 1 Juli 2019 lalu. 


"Berkat kerja keras dan keseriusan, akhirnya Polres Taput berhasil menggulung lima tersangka pembobol Toko Miduk Tarutung yang menimbulkan kerugian senilai Rp.1 miliar," ungkap AKBP Jonner, Kamis (17/9).


Ditambahkan Kapolres, Yusup P. Sihotang pun berhasil di amankan oleh Polda metro Jaya  di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat. Setelah  tersangka Yusup P. Sihotang dan AL Rahman mencuri di Toko Miduk, mereka beraksi lagi di daerah Jakarta. setelah di tangkap Polda Metro, Pimpinan kita Kapolda Sumut berkordinasi dengan Polda Metro, sehingga tersangka di serahkan ke kita untuk penyidikan lebih awal. 


Tersangka Yusuf dan Al Rahman ini memang sudah penjahat kelas kakap dan licik. Namun kita tidak mau kalah dengan penjahat. Di daerah Jawa mereka sudah lebih 25 kali beraksi dengan komplotan yang berbeda-beda dan tiga kali sudah menjalani hukuman. 


Setelah kita periksa terungkap bahwa mereka mengakui sudah 3 kali beraksi di wilayah Taput sebelum ke Toko Miduk, sekitar bulan juni 2019 mencuri brangkas dari Pabrik Tapioka  PT Hutahaean Bahal Batu Siborongborong, mencuri tabung gas 75 buah dari Sipoholon dan mencuri brangkas di Sidempuan Tapsel. 



Jadi kita sudah melakukan segala upaya dan cara untuk berhasil menangkap semua pelaku ini, bukan hanya tenaga, pikiran dan kost yang kita keluarkan pun sudah sangat besar. 


Barang bukti yang kita amankan keseluruhan 1 buah brangkas, brangkas yang sudah sempat di buang di sungai Asahan Porsea Toba, 1 unit sepeda motor, 1 buah buku tabungan BRI, dan team kita masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. 


Saat ini tiga tersangka masih proses penyidikan yakni MNL, YPS dan ARP. sedangkan tersangka LM dan DS sudah tahap II atau sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ke tiga tersangka ini masih kita tahan untuk proses pengembanga dan penyidikan. 


Kepada ke lima tersangka ini, kita terapkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.