News MediaMitraPol

Lapor Propam Polda Sumut, Saksi Pembunuhan Korban Penganiayaan Cabut Laporan Usai Berdamai dengan Polisi


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Saksi kasus pembunuhan yang mendapat tindakan penganiayaan selama diperiksa di kantor polisi, telah melapor ke Propam. Laporannya itu berbuntut pencopotan seorang pejabat kepolisian.


Adalah Sarpan (57) yang melapor ke Propam karena mengalami penganiayaan selama diperiksa sebagai saksi di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, 6 Juni 2020 lalu. Sarpan adalah saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41) yang tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian dadanya dicangkul beberapa waktu lalu.


Karena penganiayaan yang menimpanya, Sarpan juga melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/1043/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, dan kini dia telah mencabut laporannya itu.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan pencabutan laporan itu.


"Pelapor Sarpan meminta laporan pengaduan di Polrestabes Medan dicabut. Dia tidak mau perkara itu diperpanjang. Dia juga meminta agar perkara itu tidak dilanjutkan di pengadilan," kata Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin (31/8/2020).


Pencabutan perkara itu, lanjut Kompol Martuasah Tobing, dilakukan Sarpan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Inisiatifnya sendiri meminta LP-nya dicabut.


"Dia sendiri yang meminta perkaranya diberhentikan. Inisiatifnya itu tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Sehingga terlapor dan pelapor sepakat berdamai dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai," ujarnya.


Perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Kades Sei Rotan, Suwandi MS dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Perdamaian dan pencabutan laporan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan serta kesepakatan dengan keluarga Sarpan.


"Sarpan membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum. Sarpan telah memaafkan perbuatan petugas kepolisian dan dia telah menerima uang santunan guna biaya pengobatan senilai Rp 120 juta," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, adalah buntut dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57).


Dalam penyelidikan kasus pembunuhan, Sarpan diduga mengalami penganiayaan saat ditahan selama lima hari di Polsek Percut Sei Tuan. Selain pencopotan Kapolsek, Propam Polda Sumatera Utara juga memeriksa yaitu empat orang berpangkat Perwira dan lima orang berpangkat Brigadir selaku penyidik kasus ini. (Tim/Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.