News MediaMitraPol

Polres Tanah Karo Temukan Ladang Berisi 246 Pohon Ganja Siap Panen


MEDIAMITRAPOL.COM, KABANJAHE, SUMATERA UTARA -  Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja siap panen di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara, tepatnya di perladangan Melas, Selasa (15/9/2020)


Awal penemuan ladang ganja itu, berkat penangkapan salah satu pelaku berinisial JST (53) warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kotacane) Kabanjahe. Tersangka ditangkap di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Senin (14/9/2020) karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja.


Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku JST, ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan satu lembar kertas warna coklat dengan berat brutto 140 gram dan 1 bungkus kertas tembakau merk parikesit yang berada di dalam jaket yang digunakan pelaku pada saat itu, serta 1 unit Handphone (HP)


Setelah itu, pelaku JST diinterogasi, pelaku menerangkan menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama LS (41).



Atas informasi itu, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Besoknya,  Selasa (15/9/2020) pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan LS (41) warga desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya dirumah tempat tinggalnya.


Saat di interogasi, pelaku LS, mengakui dirinyalah menanam tanaman ganja, di perladangan Melas, Desa Beganding. Selanjutnya, dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama dengan pelaku LS (41) pergi ke perladangan Melas yang di tanami pelaku dengan pohon ganja siap panen.


Pelaku LS menanami pohon ganja sebanyak 246 pohon ganja, dengan ketinggian 52 cm sampai 274 cm. Pelaku menanam ganja di lima (5) titik di perladangan Melas Desa Beganding.


Kapolres AKBP Yustinus Setyo dampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing ketika diwawancarai Karosatuklik.com di lokasi perladangan Melas desa Beganding mengatakan, “Kita menemukan ladang ganja di desa Beganding, berkat hasil pengembangan kasus narkoba pertama yang ditangkap di Desa Kacaribu dengan barang bukti hampir 2 ons, dan hasil pengembangan, sekarang kita menemukan dan mengamankan ganja di perladangan Melas desa Beganding ini,” tuturnya


“Adapun banyak pohon ganja yang diamankan di perladangan Melas ini sebanyak 246 pohon ganja, 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram didalam 1 buah goni warna putih,” lanjutnya.


Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, “Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Yustinus Setyo.


Kemudian para pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.