News MediaMitraPol

Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Polda Sumut berhasil Tangkap N Tsk Curanmor

MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA - Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Polda Sumut berhasil menangkap N, (22), Warga Dusun Anggrek, Desa Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kasus Curanmor di Jalan Sempurna Gang Buntu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (02/09/2020).


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH, menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (01/09/2020), sekira pikul 21.00 WIB, di Jln. Kh. Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.


“Korban bernama Heriansyah, (17), Warga Desa Wono Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, melihat Hiburan Kuda Kepang, dan memakirkan Sepeda Motornya tidak jauh dari acara tersebut, selang beberapa menit, terdengar suara teriakan maling dari salah seorang yang juga sedang melihat hiburan ditempat tersebut. Pada saat itu juga Saya langsung melihat Sepeda Motor Saya, ternyata sudah tidak ada ditempat,” jelasnya.


Mendapat Informasi tentang keberadaan Pelaku, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan terhadap Pelaku.


“Dipimpin Kasubbnit II Unit Sat Reskrim, Ipda Ade Hasmairi, SH., Pelaku berinisial N (22), berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim.


Hasil interogasi Polisi, N mengakui perbuatannya, dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


“Pelaku sudah menjadi incaran Kami, dan sudah beberapa kali melakukan aksinya, namun berhasil meloloskan diri. Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 363, Ayat (1), ke 4e, dan 5e KUHPidana,” tutup Kompol Firdaus. (Red/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.