News MediaMitraPol

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pengedar narkoba


MEDIAMITRAPOL.COM, SUNGGAL, MEDAN - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di Jl. Klambir V Gg. Pantai Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal dan tangkap terduga pengedar narkoba inisial MI bin R (30) warga  Jalan Klambir Lima Gang Aliyah Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal pada Sabtu (29/8).


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (3/9) di Mapolsek Sunggal. 


"Selain menangkap terduga pengedar, Team juga amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1(satu) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) tas sandang warna biru merk PICASO yang berisikan 7(tujuh) butir pil Extacy warna merah muda", tambah Kanit lagi. 



Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari Personel unit Reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Klambir V Gang Pantai Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman,S.E.,M.H. melaksanakan lidik di seputaran TKP, selanjutnya Tekab melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu lalu Team langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika dan setelah di tanyai mengaku bernama MI Bin R. Dari tsk di temukan barang bukti 1 (satu) tas sandang yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) butir pil Extacy warna merah muda, 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 1(satu) plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu, selanjutnya tsk langsung dibawa ke mako beserta barang bukti guna proses selanjutnya. 


Guna pengembangan dan proses selanjutnya,  tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ujar Kanit mengakhiri. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.