MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN TIMUR - Kepolisian Sektor Medan Timur, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara pada Hari Jumat 9 Oktober 2020 Sekira Pukul 14.00 wib telah mengamankan dua orang anak laki laki. Dimana saat digeledah dari kedua anak tesebut didapati membawa bom molotof yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alp Tambunan, SH menjelaskan bahwa ,” Pada saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).
.
“Melihat ratusan anak anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka , kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh . saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Pani 2 Ipda Andre bersama dengan tim opsnal reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengahalu dan mengamankan 102 anak anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa”.
"Setelah kami berhasil mengamankan 102 anak anak pelajar tersebut selanjuntnya kami pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing masing masing anak anak tersebut . dan dari seorang anak insial MA (17) kami menemukan 2 botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengam sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotof dan Sebuah Pilok dari Insial KK (17)", Lanjut Kanit.
Mantan Kanit Polsek Medan Area Iptu Alp Tambunan ini juga menjelasakan bahwa ,“ Dari introgasi kami terhadap kedua anak tersebut. Mereka menjelaskan bahwa MA bertemu dengan teman nya yang bernama Rian di sebuah lokasi dan Rian pun menitipkan 2 buah bom molotof tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan kea rah Polisi yang mengamankan aksi”.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur Untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 Kuhpidana", Ungkap Iptu Alp Tambunan. (Wes)