MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | PERCUT ST - Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan mengamankan tersangka kasus pencurian pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 03.30 wib.
Tersangka Andre Syahputra (21) warga Jalan Pasar 8 Tembung Gang Jati 2 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan karena mencuri mesin pompa air milik Jhon Syawal (47) warga Jalan Pasar 7 Bengkel Gang Melati 40 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri pompa air milik korban.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri barang korban bersama dua rekannya berinisial M warga Jalan Pasar 8 Gang Mesjid Desa Bandar Klippa dan I alias Kopral, warga Jalan Pasar 8 Gang Pinang Desa Bandar Klipa Kec. Percut Sei Tuan.
"Tersangka sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut, sedangkan dua rekannya masih buron," ujar Kapolsek. (Wes)