MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN I BARU - Polsek Medan Baru Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Curat Jam Tangan (Arloji), DI Lobi Hotel Lee Polonia JL. Sudirman Medan, Hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wib .
Adapun I. DASAR :
1. LP / 1009 / X / 2020 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 11 Oktober 2020, pelapor an. Rona Moranta Silitonga.
Dimana korban bernama Rona Moranta Silitonga, Lk, 47 Thn, Kristen, Karyawan, Jakarta.
Sementara pelaku diketahui bernama Stephanus Siregar , Lk, 53 Thn, Wartawan, Jl. Melati VIII Helvetia Medan.
Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 21.00 Wib, terjadi tindak pidana Pencurian berupa 1 (satu) buah Jam Tangan (Arloji) merk. Garmin Fanix 3 HR di Lobi Hotel Lee Polonia Medan. Adapun kejadiannya pada saat itu korban bersama teman-temannya berada di Lobi Hotel sambil minum minum kopi kemudian korban mengecas Batre Jam tersebut yang tidak jauh dari tempat duduk korban, berapa saat kemudian saat korban mau mengambil jam tersebut diketahui sudah hilang, kerugian yang dialami korban senilai Rp. 9.000.000,-. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Kemudian Mendapat Laporan korban selanjutkan petugas melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan melalukan pemeriksaan CCTV dan diketahui pelaku seorang laki-laki. Esoknya, Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pelaku dapat ditangkap di Jl. Jamin Ginting di sekitar Pajus Medan, hasil introgasi pelaku mengaku mengambil jam tangan korban saat korban sedang duduk duduk menunggu tamu hotel. Selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
Adapaun Barang Bukti Diamankan Berupa :1 Buah Jam Tangan merk. Garmin Type Fenix 3 HR
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Saat Dikonfirmasi Awak Media Membenarkan Pelaku kita Amankan Ke Mako Guna Proses Penyidikan Lebih lanjut. Pasal Yang Dilanggar : Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (Wes)