Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka Aswan ALS Aseng di Tanjung Balai dan sekira pukul 06.40 Wib tiba di rumah tersangka Aswan Als Aseng di Jalan H. M. nur No. 59 Desa pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan memanggil Kepling setempat selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah tersangka Aswan Als. Aseng (Inisial AN Als. AG) dan dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka Aswan Als. Aseng (Inisial AN Als. AG) tepatnya dalam lemari barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) Kg dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300 (tiga ratus) gram
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan Modus :
1. Memasukkan Narkotika Jenis Sabu seberat 7 (tujuh) Kg ke dalam 1 (satu) buah tas warna merah.
2. Menyimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,3 (satu koma tiga) Kg ke dalam lemari di kamar tidur
Untuk kejahatan yang dilakukan, Kapolda menegaskan para pelaku diganjar dengan Pasal yang dilanggar : Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolda mengatakan masyarakat yang diselamatkan dengan diamankannya Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 8,3 (delapan koma tiga) kilogram tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 (delapan puluh tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
Saat diminta keterangan terkait pelaku unjuk rasa yang terjadi didepan DPRD Sumut, Kapolda Sumut mengatakan bahwa dari hasil test urine terhadap pelaku unjuk rasa penolakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang diamankan ditemukan 10 (Sepuluh) orang positif narkoba.
Selengkapnya Kapolda Sumut kemudian memaparkan Data tindak Pidana Narkoba Periode Bulan Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020 sebagai berikut :
1. Kasus : 6.275 Kasus
2. Tersangka : 8.188 Orang
3. Barang Bukti :
a. Sabu : 479,59 Kg
b. Ganja : * 1.615.1 Kg
* 10.434 batang pohon
* 1,28 Kg biji
* Ladang ganja seluas 2 Ha
c. Pil Ecstasy : 219.542¼ butir
d. Pil Happy Five : 7.077 butir
e. Pil Alprazolam : 4.551 butir
f. Ketamin : 1,48 Kg
4. Pelaku yang dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur sebanyak 15 (lima belas) orang yang meninggal dunia
5. Masyarakat yang diselamatkan dari seluruh barang bukti Narkoba yang disita sebanyak 7.713.171 (tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh satu) orang. (Wes)