MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA - Pria berinisial WS (28) warga jalan Jermal XV Kelurahan Bulan Sari Kecamatan Medan Denai Kota Medan harus merasakan dinginya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang dengan dugaan kasus penggelapan, Kamis (22/10/2020)
Informasi di himpun kejadian bermula pada selasa tanggal 6 Oktober 2020 tersangka WS meminjam sepeda motor jenis supra x 125 milik korban atas nama berinisial JBA (21) warga Dusun IV Desa Durian kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang namun tidak di kembalikan WS sipelaku.
JBA yang kesal dan geram terhadap WS, JBA tidak terima dengan tingkah laku WS. Lalu JBA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Lebih lanjut pada hari kamis tanggal 22 Oktober, penyelidikan polisi membuahkan hasil WS berhasil di tangkap di Kelurahan Palu Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat di interogasi, WS mengakui perbuatanya dan langsung di boyong ke Mapolresta Deli Serdang. Saat di komfirmasi kapolresta Deli Serdang Kombes pol Yemi Mendagi,sik. melalui Kasat Reskrim kompol.Muhamad Firdaus Sik,MH.menerangkan tersangka sudah kami amankan, dan barang bukti masih kami lakukan pencarian.WS di jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara jelasnya. (Wes)