MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, BARU - tekab reskrim polsek medan baru berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong, pelaku pencurian yang mengakibatkan kerugian hampir seratusan juta rupiah tesebut tidak berkutik saat ditangkap tim reskrim polsek medan baru yang mengetahui aksinya melalui cctv yang bernama Vijay Kumar (37) warga jl.kapten patimura Medan.
Berdasarkan Laporan korban selanjutkan petugas melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, dan diketahui pelaku seorang laki. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari senin tanggal,19/10/2020 pukul 20.30 Wib,dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di Jl. Zainul Arifin Medan.
Hasil Introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah 3 kali melakukan pencurian di rumah korban dan telah menjualkan barang curian tersebut ke tempat penjualan barang bekas/botot dan pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara masuk kerumah korban dengan memanjat tembok rumah dan merusak pintu rumah korban.
Barang milik korban Herry Wilmore(28) yang hilang adalah 3 unit AC dan kompresor AC,5 unit dongkrak,2unit TV,3unit kotak busi,1unit brankas penyimpanan alat brangkas dokumen,10 batang kayu,perabot lemari,kursi,2buah aki dan kabel instalasi listrik.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris wibowo didampingi Kanit reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, "Saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong karena korban menempati rumahnya yang di jalan pandan medan, selanjutnya korban membuat pengaduan ke polsek medan baru" ungkapnya kepada wartawan.
Tersangka atas nama vijay jumar(37) dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Wes)