MEDIAMITRAPOL.COM, HELVETIA, MEDAN - personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menyergap dua warga asal Provinsi Aceh yang menjadi pengedar Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial J (19) dan N als D (30) tersebut, petugas juga menyita sabu-sabu seberat 1 Kg sebagai barang buktinya.
“Benar, keduanya kita tangkap dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (05/10/2020) dini hari kemarin, “terang Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean SH saat ditanya wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Tertangkapnya kedua pria asal Provinsi Aceh ini masih dikatakan Kompol Pardamaean Hutahaean, bermula dari adanya informasi tentang adanya dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba asal Provinsi Aceh yang sedang memesan mobil Grab dari salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut, Senin (05/10/2020).
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penyelidikan ke kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut tersebut. Tidak berselang lama, kedua pengedar Narkoba yang tetap saja nekat mengedarkan barang haramnya di tengah pandemi Covid-19 itupun masih dibilang Kompol Pardamean, keluar dari dalam hotel dengan menumpangi mobil Grab yang mereka pesan tersebut.
“Begitu keluar dari hotel, mobil yang ditumpangi kedua tersangka ini kita ikuti hingga sampai di Jalan Ngumban Surbakti lalu kita hentikan, “terang Kapolsek Medan Helvetia ini yang memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Begitu dihentikan dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas pun berhasil menemukan 1 Kg Narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam plastik yang terbagi 5 kemasan. Guna pengusutan lebih lanjut kedua pengedar Narkoba beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Helvetia.
“Kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun“, terang Kompol Pardamaean yang turut didampingi Wakapolsek, AKP Dedi Kurniawan SH dan Kanit Reskrim, Iptu S Usman Nasution SH. (Wes)