News MediaMitraPol

Tak Butuh Waktu Lama Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor Roda Dua


MEDIAMITRAPOL.COM, HELVETIA, MEDAN - Saat Korban QNP berangkat dari rumah untuk menghantar pacarnya sekira pukul 02.30 wib dini hari, sepeda motornya dicuri oleh pelaku, yang mana korban terlebih dahulu dilempari batu oleh para pelaku sehingga terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku.Selasa (06/10/2020). 


Berdasarkan Laporan Polisi : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020. Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda.Theo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, 


Informasi yang didapat dilapangan sekira pukul 03.00 wib dini hari dengan hari yang sama, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) di jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan interogasi dan pengembangan, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu JS (19) sekira pukul 03.30 wib di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Rel Kereta Api kelurahan Tanjung Gusta. 


Menurut keterangan pelaku AS, ianya berperan sebagai yang melempar batu 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengenai korban QNP sehingga terjatuh dan mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, selanjutnya sepeda motor korban diambil olehnya dan membonceng pelaku JS (19) dan sepeda motor tersebut di sembunyikan dibelakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari Tkp. 


Pelaku HS (19) berperan, pelaku JS (19) temannya meminta pelaku untuk menemaninya mengambil sepeda motor warga yang tertinggal dipinggir jalan untuk menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.


Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH. S.I.K membenarkan penangkapan terhadap para pelaku, yang mana kejadiannya di jalan Asrama dekat Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai sekira pukul 02.30 wib Minggu dini hari pada tanggal 04/10/2020, 


Untuk barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE dan terhadap para pelaku dIkenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.