News MediaMitraPol

Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | KOTA - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (20) di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung baru, Medan Maimun.


 


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,71 gram.


 


Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.


 


“Sehingga tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika tersebut,” ungkapnya, Senin (26/10/2020).


 


Yaqin menyebutkan, saat diinterograsi pelaku mengakui bahwasanya narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek untuk dilakukan penahanan.


 


“Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.