MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Medan. Kali ini, 2 orang sebagai pasangan suami - istri (Pasutri) membawa sabu seberat 3 kilo disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Kedua pelaku itu, masing - masing Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari Kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3. 000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH, SIK dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, SH kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10/2020) sore.
Ronny mengaku, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu tersebut. "Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas, " jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, si putih diperoleh dari seorang laki - laki suruhan beriinsial YT (DPO).
"harga sabu per Kg senilai Rp 400 juta rupiah, Total harga sekitar Rp 1, 2 miliar, " tutup AKBP Ronny. (Wes)