MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Pasca dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) Ke- IV pada tanggal 23 Oktober 2019, serta telah terpilih Ketua dan Pengurus PD KBPP Polri Sumut Periode 2020 – 2025 dan Ir Bona Lumbangaol, SH selaku pimpinan ketua terpilih yang dilaksanakan di Hotel Grand Antares saat itu,
Untuk diteruskan Kepada masyarakat, ir. Bona Lumban Gaol kepada awak Media menjelaskan bahwa tidak ada lagi Ketua selain dirinya karena Musdalub yang diselenggarakan tanggan 24 dan 25 Oktober 2020 di Hotel Crew Medan dinyatakan Tidak Sah, karena tidak mengikuti bahkan bertentangan dengan mekanisme organisasi sesuai AD dan ART KBPP Polri serta dihadiri oleh Ketua Resor dan Sekretaris yang belum memiliki SK pengurusan yang dikeluarkan oleh DPD Sumut dibawah kepemimpinannya yang Sah berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan Pusat KBPP Polri
"Musdalub yang diselenggarakan tanggan 24 dan 25 Oktober 2020 di Hotel Crew Medan dinyatakan Tidak Sah, karena tidak mengikuti bahkan bertentangan mekanisme organisasi sesuai AD dan ART KBPP Polri serta dihadiri oleh Ketua Resor dan Sekretaris yang belum memiliki SK pengurusan yang dikeluarkan oleh DPD Sumut dibawah kepemimpinannya" tegas Bona Lumban Gaol.
Bona Lumbangaol SH sebagai Ketua KBPP Polri Sumut periode 2020 – 2025, melalui Ketua Penyelamat PD KBPP Polri Sumatera Utara M.Jend Hutabarat dan sekretaris Samsul Bahri ditandatangani ketua Ir Bona Lumban Gaol mengeluarkan Surat edaran nomor SE 001/PD.KBPPP/SU/X/2020 tentang klarifikasi informasi yang beredar tentang kepemimpinan ketua PD KBPP Polri Sumut :
1. Menyikapi informasi dan pemberitaan yang beredar baik di media sosial dan elektronik kekisruhan di tubuh KBPP Polri Sumut tentang pimpinan daerah KBPP Polri Sumut maka dengan ini disampaikan bahwa pimpinan daerah KBPP Polri Sumut yang sah adalah kepengurusan berdasarkan surat keputusan Pimpinan Pusat KBPP Polri nomor 063/PP.KBPP Polri/XI/2019 tertanggal 20 Desember 2019 sebagaimana hasil musda PD PD KBPP Polri Sumut tanggal 23 Oktober 2019 yang lalu telah terpilih sebagai ketua PD KBPP Polri Sumut yang sah adalah atas nama Ir Bona Lumban Gaol.
2. Dan bahwa Pimpinan Pusat KPPP Polri melalui surat nomor 051/PP.KBPP.Polri/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 perihal tanggapan atas surat nomor 003/Pan-Musdalub/KBPP.Polri/SU/X/2020 menyebutkan tidak merekomendasikan terselenggaranya musdalub
3. Sehubungan dengan hal tersebut segala tindakan dan gerakan yang mengatasnamakan PD KBPP Polri Sumut di luar yang sah adalah tindakan Liar dan tindakan mencatut nama PD KBPP Polri Sumut secara ilegal termasuk membuat keputusan atau tindakan pemberitaan di media surat kabar dan elektronik, pemasangan spanduk dan lain-lain merupakan tindakan ilegal dan dianggap telah mencemarkan nama PD KBPP Polri Sumut
4. sejalan dengan hal tersebut di atas kami mengingatkan kepada oknum yang membuat berita hoax tersebut agar segera menghentikan distribusi mengedarkan berita berita hoax serta memakai logo, stempel, kop surat, atribut serta seluruh panji-panji organisasi KBPP Polri dan apabila tindakan itu terus berlanjut maka PD KBPP Polri Sumut akan mengambil menggunakan jalur upaya hukum perdata dan pidana
5 menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara baik instansi pemerintah maupun swasta untuk lebih waspada dan berhati-hati apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan ketua PD KBPP POLRI Sumatera Utara selain insinyur Lumban Gaol dalam melakukan segala tindakan hukum karena bukan jadi tanggung jawab PD kbpp polri Sumut
Bona menambahkan, kini masing-masing Ketua Resor KBPP Polri se Sumut dihimbau untuk tetap solid jangan mau terpecah dan diharapkan dapat kembali ke barak untuk membesarkan KBPPP Sumut
"Saya menghimbau dan mwngajak kepada masing-masing Ketua Resor KBPP Polri se Sumut untuk tetap solid jangan mau terpecah dan diharapkan dapat kembali ke barak untuk membesarkan KBPPP Sumut" kata Bona mengakhiri. (Wes)