MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | SUMATERA UTARA - Seorang Oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinsial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar Kecamatan Kuala Hilir, Labuhan Batu diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Saat kejadian, Dua rekannya berinsial JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhanbatu dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, juga ikut beserta PG diangkut ke Polrestabes Medan.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya di dalam mobil BK 1124
"Tersangka PG merupakan anggota dewan Labura. Mereka kita tangkap di dalam mobil di kawasan Jalan Iskandar Muda. Dari hasil geledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi," ungkap Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Sabtu (28/11/2020).
Sambung Irsan, hingga sejauh ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu bukan milik mereka. "Mereka tidak mengaku itu hak mereka, namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif," pungkas Irsan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Wes/Red)