News MediaMitraPol

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nick Wilson


MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG | SUMATERA UTARA - Dalam rangka melengkapi pemberkasan, Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus Pembunuhan dengan direncanakan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan Masri Uni Alamsyah Alias Masri terhadap Nick Wilson, Warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Rekonstruksi tersebut, di gelar Sat Reskrim di lapangan hijau Polresta Deli Serdang, Rabu (25/11/2020).


Kejadian Pembunuhan yang mengakibatkan Nick Wilson tewas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 wib di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.



Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku Masri Uni Alamsyah Alias Masri yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,   memperagakan adegan secara rinci bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.


Rekontruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini, dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 33 (tiga puluh tiga) adegan yang diperankan dalam rekonstruksi pelaku. Pelaksanaan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari mengatakan, rekontruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.


“ada tiga puluh tiga adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni Alamsyah Alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua tersangka,”


“Polisi telah menetapkan Masri Uni Alamsyah Alias Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.” Ujarnya. (Wes/Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.