News MediaMitraPol

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan Berat


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | HELVETIA - Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, ringkus pelaku Penganiayaan berat inisial DJS (19), yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Kamis (12/11/2020) siang



Kejadian bermula di hari selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya, pada saat Pelapor sedang tertidur di rumahnya, Pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata "Adik bibik dibakar orang di jln.Pendidikan Cinta Damai", 


Mendengar seperti itu Pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke Tkp, sesampainya di Tkp dilihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar, selanjutnya Pelapor membawa korban membawa ke Rs.Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama, atas kejadian tersebut Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.



Berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Rabu tanggal 11/11/2020 dan informasi yang didapat dan pengembangan dilapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan Pelaku di jalan.Listrik No.10 kelurahan Petisah Tengah Medan Baru sekira pukul 23.30 wib hari Rabu 11/11/2020 ditempat persembunyiannya. 


Saat dilakukan interogasi dilapangan Pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya, ianya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya.


Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK, membenarkan "kejadian tersebut dan penangkapan terhadap Pelaku DJS (19) di tempat persembunyiannya di jalan Listrik No.10 kelurahan Petisah Tengah, Kapolsek juga menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun, 


Serta barang bukti yang kami amankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru". ujar Kapolsek. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.