News MediaMitraPol

Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Tangkap Pemakai Sabu Dirumah Neneknya


MEDIAMITRAPOL.COM, TANJUNG MORAWA – DELI SERDANG - Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan CS (24) warga Gang Bonsai, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pria mocok-mocok ini diamankan dari rumah neneknya di Gang Gereja, Dusun XII, Deaa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (16/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB


Informasi dihimpun, penangkapan CS atas informasi Lisbon Silitonga (58) orangtuanya bahwa CS yang merupakan anak keduanya sedang mengamuk di rumah neneknya akibat sering memakai narkotika jenis Shabu


Lalu tim opsnal bersama Perwira Pengawas (Pawas) menuju lokasi yang disebutkan dan mengamankan CS Kemudian Pawas memerintahkan Tim melakukan pemeriksaan dikamar CS yang berada di rumah neneknya dan ditemukan barang bukti satu plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, satu botol minuman bertulis cap kaki tiga berisi air putih dan pipet, tiga buah kaca bulat kecil, satu buah Mavis warna biru, satu bungkus rokok magnum biru, satu buah dompet warna biru, satu buah pipet kecil, uang 11ribu rupiah, satu buah karet kompeng


Saat ditanyai petugas, CS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah benar miliknya yang baru saja dikonsumsinya. Kemudian Tim  mengamankan CS berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Morawa.


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH kepada awak media membenarkan CS diamankan berikut barang bukti. “CS sering mengamuk karena diduga memakai shabu sehingga orangtuanya melaporkan kepada kita,” sebutnya. (Wes/Rel)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.