News MediaMitraPol

Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Bripka FS Bertugas di Polresta Deli Serdang di PDTH


MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG | SUMATERA UTARA - Terbukti Melanggar kode etik Polri, seorang personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH). Pada Upacara pemberhentian ini dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, di Mapolrestabes Deli Serdang, Senin (23/11/2020).


Adapun keputusan PDTH dilakukan terhadap, Bripka FS. Hal itu berdasarkan keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Bripka FS dianggap tidak layak lagi menjadi anggota Polri.


Maka Melalui upacara PTDH, Bripka FS dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.


Hal ini sebagai pembelajaran penting bagi seluruh personil Polresta Deli Serdang, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, melalui pesan amanatnya.


“Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PDTH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri,” Ucap Wakapolresta Deli Serdang.


Dihadapan para personel yang mengikuti upacara tersebut, AKBP.Julianto P. Sirait SIK menegaskan menghindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya. Selain itu wakapolresta mengingatkan agar seluruh personel selalu menyayangi profesinya dan keluarga.


“Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Cukuplah Bripka FS di PTDH, Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” Harapnya kepada Personil.


Pada saat upacara PDTH itu, Bripka FS tidak menghadirinya (In Absentia). Namun keputusan dan upacara tetap berlanjut dengan menggunakan fotonya saja sebagai mewakili dirinya. (Wes/Rel)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.