News MediaMitraPol

Dalam Tahun 2020, BNNP Sumut Bersama BNN Kabupaten/Kota Ungkap Kasus Narkotika 62 Kasus


MEDIAMITRAPOL.COM,
SUMATERA UTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan BNN Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumut selama dalam disepanjang tahun 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 62 kasus, dengan jumlah berkas perkara tindak pidana Narkotika yang sudah lengkap (P21), sebanyak 96 berkas dengan jumlah tersangkanya sebanyak 111 orang.


Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial SH saat menggelar konferensi pers repleksi akhir tahun 2020 yang digelar di Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/12/2020)


Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Atrial juga menyampaikan untuk barang bukti Narkotika yang berhasil disita di sepanjang tahun 2020 tersebut ada Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sebanyak 30231,02 Gram, ekstasi sebanyak 1160,5 butir, ganja sebanyak 303972,2 Gram.


“Pemusnahan lahan ganja juga dilakukan sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut dengan total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 28 hektar dan diperkirakan ada sebanyak 28 ribu batang ganja yang dimusnahkan, “papar Atrial.


Sedangkan untuk barang bukti non-Narkotika yang disita bilangnya lagi berupa kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 32 unit, handphone 81 unit, uang tunai sebanyak Rp 16.371.000.


Dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, BBNP Sumut beserta seluruh jajaran bilangnya lagi, telah melakukan upaya diseminasi informasi serta advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkotika.


“Penyelenggaraan diseminasi informasi di Provinsi Sumut telah mencapai sebaran informasi sebanyak 6,504,567 orang, sebaran informasi untuk kegiatan DIPA dan sebanyak 79,865 orang sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA, “pungkasnya.

Diseminasi informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain media konvensional yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung, media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media cetak, media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya, media penyiaran, yaitu media sosialisasi melalui televisi atau pun radio serta yang terakhir diseminasi informasi melalui pagelaran seni.


“Dengan jumlah sebaran informasi kegiatan DIPA untuk media cetak sebanyak 413,058 orang, talkshow sebanyak 546,226 orang, media luar ruang sebanyak 1,185,000 orang, media televisi sebanyak 1.978,499 orang, radio sebanyak 1,590,188 orang, media online sebanyak 739,780 orang dan pagelaran seni sebanyak 680 orang. Insert konten 51,030 orang dan non DIPA talkshow sebanyak 67,072 orang, media luar ruang sebanyak 743 orang, media televisi sebanyak 2,000 orang dan media online sebanyak 10,050 orang,“ tutup Atrial dalam pemaparannya. (Rel/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.